Produk Hukum

Dokumen dan peraturan perundang-undangan lingkungan hidup dan kehutanan

Total: 10 dokumen Diperbarui berkala
1

RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KEHUTANAN TAHUN 2025-2029

Peraturan Menteri 2025 18

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Rencana Strategis Kementerian Kehutanan Tahun 2025-2029.
 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.16/MENLHK/SETJEN/SET.1/8/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 919) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.16/MENLHK/ SETJEN/SET.1/8/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 80), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

2

Penetapan Peta Dan Data Lahan Kritis NAsional Tahun 2022

Peraturan Menteri 2022 SK.49/PDAS

Telah ditetapkan Kepuutusan Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Singai Dan Rehabilitasi Hutan Nomor SK.49/PDASRH/PPPDAS/DAS.0/12/2022 tentang Penetapan Peta Dan Data Lahan Kritis Nasional Tahun 2022

Kuas Lahan Kritis Nasional Tahun 2022 adalah 12.744.925 Hektar, dengan rincian Dalam Kawasan Hutan seluas 7.410.751 Hektar, dan Di Luar Kawasan Hutan seluas 5.334.174 Hektar

Peta Dan Data Lahan Kritis Nasional Tahun 2022 menjadi acuan bagi Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan MAsyarakat dalam penyelenggaraan rehabilitasi hutan dan lahan.

3

INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG PERCEPATAN PENGHAPUSAN KEMISKINAN EKSTREM

Instruksi Presiden 2022 4

Dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Republik Indonesia pada tahun 2O24, melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antarkementerian / lembaga maupun pemerintah daerah

Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program antarkementerian/lembaga dengan melibatkan peran serta masyarakat yang difokuskan pada lokasi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran melalui strategi kebijakan yang meliputi:

a. pengurangan beban pengeluaran masyarakat;

b. peningkatan pendapatan masyarakat; dan

c. penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.

4

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2TAHUN 2022

Peraturan Pemerintah 2022 2

a. bahwa untuk mewujudkan tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia dan mewujudkan masyarakat  Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara perlu melakukan berbagai  upaya untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yzrng layak bagi kemanusiaan melalui cipta kerja;

b. bahwa dengan cipta kerja diharapkan mErmpu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi serta adanya tantangan dan krisis ekonomi global yang dapat menyebabkan terganggunya perekonomian nasional;

c. bahwa untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja;

d. bahwa pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja yang tersebar di berbagai Undang-Undang sektor saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum untuk percepatan cipta kerja sehingga perlu dilakukan perubahan;

e. bahwa upaya perubahan pengaturan yang berkaitan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan dan kepastian hukum untuk dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif dengan menggunakan metode omnibus;

f. bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 9 I/PUU-XVIII{ 2O2O, perlu dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja; 

g. bahwa dinamika global yang disebabkan terjadinya kenaikan harga energi dan harga pangan, perubahan iklim (climate changel, dan terganggunya rantai pasokan (supplg chain) telah menyebabkan terjadinya penurunan pertumbuhan ekonomi dunia dan terjadinya kenaikan inflasi yang akan berdampak secara signifikan kepada perekonomian nasional yang harus direspons dengan standar bauran kebijakan untuk peningkatan daya saing dan daya tarik nasional bagi investasi melalui transformasi ekonomi yang dimuat dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja;

h. bahwa kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g telah memenuhi parameter sebagai kegentingan memaksa yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

i. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h serta guna memberikan landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah tersebut dalam waktu yang sangat segera, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja;
 

File : Perpu Nomor 2 Tahun 2022

https://drive.google.com/file/d/1ZcAaMgX-jBGisLLg-0i3e61AGo2LdUE0/view?usp=sharing

6

PERATURAN GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Peraturan Gubernur 2021 6
10

RATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2O2I TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA PENEzuMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI DENDA ADMINISTRATIF DI BIDANG KEHUTANAN

Peraturan Pemerintah 2021 24